Tips Memeriksa Ayam Potong Segar Yang Halal Sesuai Syariat Islam
Ayam potong yang segar di pasaran memiliki peminat yang sangat tinggi. Meski harganya dapat melonjak tajam karena permintaan pasar yang juga meningkat, namun daging ayam masih menjadi salah satu sumber protein yang dikonsumsi oleh masyarakat. Harganya yang lebih terjangkau dibandingkan daging sapi membuat daging ayam juga diandalkan sebagai sumber protein oleh berbagai lapisan masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku lembaga yang berwenang memerhatikan kehalalan setiap makanan di Indonesia mengkhawatirkan kehalalannya. Hal ini karena Agama Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai kehalalan dan tata cara pemotongan hewan untuk konsumsi manusia. Dalam konteks pemotongan ayam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ayam tersebut dapat dianggap halal atau sah sesuai dengan hukum Islam. Artikel ini akan membahas syarat-syarat tersebut, mengingat pentingnya pemahaman yang tepat dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan agama dalam pemotongan dan konsumsi produk hewan.
Ada beberapa faktor yang menjadi titik kritis ayam potong bagi MUI, yaitu:
- Tidak berbau busuk ataupun rusak
- Tidak berlendir
- Ayam berwarna merah muda segar dan tidak kebiruan.
Ciri-ciri tersebut menjadi syarat seekor ayam potong dikatakan layak dan aman untuk dikonsumsi. MUI juga menekankan bahwa ayam potong yang dijual kepada konsumen Muslim juga harus memenuhi standar kebersihan dan metode :
- Harus bersih dari kotoran dan suci dari najis. Artinya, material seperti rambut, lalat, darah atau tanah tidak menempel pada bagian daging ayam.
- Memperhatikan bekas sembelih pada bagian leher ayam saat memilihnya dan membelinya di pasaran. Jika melihat dan memilihnya langsung di pasar, bagian leher ayam dapat diperhatikan untuk memastikan penyembelihannya sudah dilakukan dengan benar. MUI menyebutkan ada tiga hal yang harus terpotong saat penyembelihan ayam yaitu pembuluh darah (wadajain), saluran pernapasan (al-hulqum), saluran makanan dan minuman (al-mari').
Memotong ayam yang segar
ada aturannya sendiri dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Suatu ayam potong segar dikatakan halal untuk dikonsumsi apabila
disembelih dengan syariat Islam. Artinya ayam potong disembelih dengan
menyebut nama Allah dan darah dari tubuhnya dikeluarkan dengan sempurna
tanpa ada yang tersisa dan membeku di dalam pembuluh darahnya. Ciri-ciri
ayam yang disembelih dengan baik adalah warnanya akan merah muda segar
pada seluruh bagian tubuh ayam. Sedangkan ayam yang tidak disembelih
dengan baik warnanya tampak merah muda dengan agak keunguan dibandingkan
ayam potong lainnya.
BACA JUGA :
- Syarat Menyembelih Ayam Sesuai Hukum Islam, Doa Memotong dan Cara Menyembelih
- Harga Daging Ayam Broiler di Seluruh Provinsi di Indonesia Terbaru
- Harga Telur Ayam Ras Seluruh Indonesia Terbaru
- Daftar Istilah Dalam Buku Pedoman Rumah Potong Hewan Unggas
Langkah terbaik yang dianjurkan untuk mendapat ayam potong yang halal dan berkualitas adalah dengan membelinya pada kios dan rumah potong hewan yang bersertifikasi halal.
Wallahualam bissawab.