Rabu, 07 Juni 2023

Daftar Istilah Dalam Buku Pedoman Rumah Potong Hewan Unggas

Selamat datang dalam artikel ini yang berfokus pada istilah-istilah yang diambil dari buku "Pedoma Rumah Potong Hewan Unggas" yang dikeluarkan oleh torat Kesehatan Hewan Masyarakat Veteriner dan Direktorat Jenderal Peternakan dan kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2021. 

PEDOMAN RUMAH POTONG HEWAN UNGGAS

Buku ini merupakan sebuah panduan yang berharga bagi para peternak dan pelaku industri hewan unggas, yang mencakup berbagai aspek penting terkait pemotongan hewan unggas secara efisien dan humanis. Istilah-istilah yang akan kita bahas di artikel ini mencakup beragam konsep, teknik, dan prosedur yang menjadi dasar dalam kegiatan pemotongan hewan unggas. Dalam membaca artikel ini, Anda akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang dunia rumah potong hewan unggas dan bagaimana istilah-istilah ini berperan dalam menjaga kualitas dan keamanan produk hewan unggas yang dihasilkan.

Daftar Istilah Dalam Rumah Potong Ayam

  1. Rumah Potong Hewan Unggas yang selanjutnya disebut dengan RPH-U adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum. Catatan : Istilah RPH-U digunakan secara resmi, secara umum disebut rumah potong ayam (RPA).
  2. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
  3. Unggas potong adalah setiap jenis burung yang diternakkan dan dimanfaatkan untuk pangan, termasuk unggas, bebek, burung dara, kalkun, angsa, burung puyuh dan belibis.
  4. Pemotongan unggas adalah serangkaian kegiatan di rumah potong hewan unggas yang meliputi penerimaan unggas, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan unggas sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah unggas dipotong, dengan memperhatikan higiene dan sanitasi, kesejahteraan hewan, serta kehalalan.
  5. Penyembelihan adalah kegiatan mematikan hewan hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu kepada kaidah kesejahteraan hewan dan syari’ah agama Islam.
  6. Karkas unggas adalah bagian dari unggas sehat yang telah disembelih secara halal, dicabut bulu, dikeluarkan jeroan, baik disertakan atau tidak kepala dan leher, dan/atau kaki mulai dari tarsus dan/atau paru-paru dan/atau ginjal, dapat berupa karkas tidak dingin (hot carcass), karkas dingin (chilled carcass) atau karkas beku (frozen carcass).
  7. Karkas unggas tidak dingin adalah karkas unggas yang baru disembelih tanpa perlakuan apapun.
  8. Karkas unggas dingin (segar) adalah karkas yang telah mengalami pendinginan sehingga temperatur bagian dalam karkas 0 – 7 °C.
  9. Karkas unggas beku adalah karkas unggas yang mengalami proses pembekuan cepat hingga temperatur bagian dalam karkas mencapai minimal -12 °C
  10. Daging unggas adalah bagian dari unggas sehat yang disembelih yang lazim, aman, dan layak dikonsumsi oleh manusia, termasuk kulit, dapat berupa daging unggas tidak dingin, daging unggas dingin (segar) atau daging unggas beku.
  11. Penanganan daging unggas adalah kegiatan yang meliputi pelayuan, pembagian karkas, pembagian potongan daging, marinasi, pembekuan, pendinginan, pengangkutan, penyimpanan dan kegiatan lain untuk penjualan daging.
  12. Potongan daging unggas tidak dingin adalah daging unggas yang baru disembelih tanpa perlakuan apapun.
  13. Potongan daging unggas dingin (segar) adalah daging yang telah mengalami pendinginan sehingga temperatur bagian dalam daging 0 – 7 °C.
  14. Potongan daging unggas unggas beku adalah daging unggas yang mengalami proses pembekuan cepat hingga temperatur bagian dalam karkas mencapai minimal - 12 °C.
  15. Jeroan (giblet) adalah produk samping dari unggas yang disembelih secara halal terdiri atas hati setelah kantong empedu dilepas, jantung, ampela, usus dan bagian-bagian organ lainnya yang berada di dalam rongga dada dan perut yang menurut kebiasaan dimakan disuatu daerah setelah mengalami proses pembersihan dan pencucian. Jeroan dapat berupa jeroan unggas tidak dingin, jeroan unggas dingin (segar), atau jeroan unggas beku.
  16. Pemeriksaan antemortem (antemortem inspection) adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
  17. Pemeriksaan postmortem (postmortem inspection) adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
  18. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
  19. Petugas pemeriksa antemortem dan postmortem adalah petugas yang memiliki latar belakang pendidikan Dokter Hewan atau Sarjana Kedokteran Hewan, pendidikan Vokasi Kesehatan Hewan atau Peternakan, atau Sekolah Menengah Kejuruan Bidang Kesehatan Hewan/Peternakan di bawah pembinaan dan pengawasan Dokter Hewan.
  20. Petugas pengawas mutu (quality control) adalah petugas yang memiliki latar belakang pendidikan Dokter Hewan atau Sarjana Kedokteran Hewan dan Sarjana di bidang pangan dan produk hewan di bawah pembinaan dan pengawasan Dokter Hewan.
  21. Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.
  22. Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut.
  23. Air bersih adalah air yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.
  24. Disinfeksi adalah penggunaan bahan kimia dan/atau tindakan fisik untuk mengurangi/menghilangkan mikroorganisme
  25. Area kotor adalah area dengan potensi tingkat pencemaran biologik, kimiawi dan fisik yang tinggi.
  26. Area bersih adalah area dengan potensi tingkat pencemaran biologik, kimiawi dan fisik yang rendah.
  27. Area istirahat adalah area yang digunakan untuk menampung dan istirahat hewan potong sebelum pemotongan dan tempat dilakukannya pemeriksaan antemortem.
  28. Sarana transportasi unggas adalah fasilitas yang mencakup kendaraan angkut unggas hidup dan keranjang hidup serta kelengkapannya.
  29. Sarana transportasi karkas unggas adalah fasilitas yang mencakup kendaraan angkut karkas unggas dan kelengkapannya.
  30. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
  31. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan

BACA JUGA :

Admin