Sabtu, 25 Februari 2023

Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dalam Menjaga Kualitas Rumah Potong Ayam Standar SNI

Nomor Kontrol Veteriner atau NKV adalah nomor yang diberikan oleh Departemen Kesehatan Hewan dan Peternakan kepada setiap peternakan atau usaha yang terlibat dalam pengolahan daging, termasuk Rumah Potong Ayam. NKV digunakan sebagai sarana identifikasi dan pengawasan terhadap setiap kegiatan peternakan atau pengolahan daging, dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.

Setiap peternakan atau usaha pengolahan daging yang telah terdaftar di DKHP akan diberikan NKV yang unik. NKV ini akan dicantumkan pada setiap produk daging yang dihasilkan oleh peternakan atau usaha tersebut. Dengan demikian, konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi asal dan kualitas daging yang mereka beli.

 

rumah potong ayam dengan nkv

Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memiliki sertifikat NKV. Unit usaha pangan asal hewan harus memenuhi persyaratan higiene-sanitasi yang telah ditetapkan.  NKV sebagaimana dimaksud diberikan kepada pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap manajemen usaha secara keseluruhan meliputi prasarana dan sarana Usaha, personil serta cara produksi dan penanganan.

Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis yang berada dalam lokasi yang sama diberikan NKV perubahan terhadap NKV yang dimiliki. Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis dilokasi yang berbeda diwajibkan untuk memiliki NKV baru.

Tata cara untuk memperoleh sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang biasa disingkat NKV terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.

Proses pemberian NKV dilakukan oleh Tim Verifikasi Veteriner dari Dinas Peternakan setempat. Tim tersebut akan melakukan inspeksi dan audit terhadap usaha pengolahan daging yang dimaksud.

Proses inspeksi dan audit meliputi pengecekan fasilitas produksi, pemeriksaan dokumen, pengambilan sampel produk, dan lain sebagainya. Jika usaha pengolahan daging telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan produk daging yang ditetapkan, maka NKV akan diberikan kepada usaha tersebut.

Dengan adanya NKV, masyarakat dapat memastikan bahwa produk daging yang dihasilkan dari usaha pengolahan daging tersebut telah diproduksi dengan proses yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dan aman untuk dikonsumsi. Sebagai konsumen yang cerdas, kita harus selalu memastikan bahwa produk daging yang kita beli telah memiliki NKV sebagai jaminan mutu dan keamanan.

Selain itu, bagi usaha pengolahan daging, memiliki NKV juga dapat memberikan keuntungan dalam meningkatkan daya saing produk dan mengakses pasar yang lebih luas. Sebab, produk daging yang telah memiliki NKV akan dianggap lebih terpercaya dan berkualitas tinggi, sehingga dapat lebih mudah diterima oleh konsumen.

Namun, penting untuk diingat bahwa NKV hanya dapat diberikan kepada usaha pengolahan daging yang telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan produk daging yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, para pengusaha peternakan dan pengolahan daging harus selalu memperhatikan dan memenuhi standar tersebut agar dapat memperoleh NKV.

sertifikat NKV

 

Tujuan penerbitan sertifikat NKV

  • Memberikan jaminan dan perlindungan pada masyarakat bahwa pangan asal hewan yang dibeli/konsumsi berasal dari sarana usaha yang telah memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner yang diawasi oleh pemerintah
  • Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.
  • Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengolahan usaha produk hewan
  • Mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sistem pengawasan unit usaha di bidang produk pangan asal hewan


 

Unit Usaha yang Wajib memiliki sertifikat NKV

Rumah potong hewan ruminansia; unggas; babi;
Budi daya unggas petelur; ternak perah;
Usaha pengolahan daging; susu; telur;
Ritel; kios daging;
Gudang berpendingin; gudang kering;
Usaha penampungan susu;
Usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi;
Usaha penanganan atau pengolahan madu;
Usaha pencucian sarang burung walet;
Usaha pengolahan produk pangan asal hewan; produk hewan nonpangan; dan sarang burung walet.

Persyaratan Memperoleh sertifikat NKV

Persyaratan administrasi

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili
  3. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
  5. Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie)
  6. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jendral Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta surat rekomendasi permohonan NKV dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner di kab/kota.


Persyaratan teknis

  1. Memiliki dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus diresyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan.
  2. Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi
  3. Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
  4. Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices)
  5. Menerapkan cara budidaya unggas peterlur yang baik (Good Farming Practices)
  6. Untuk Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan pengeluaran daging dan atau produk olahan wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 016159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999)

Masa Berlaku Sertifikat NKV

Berlaku selama 5 (Lima) Tahun sejak ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner.

Namun Sertifikat NKV dapat dicabut oleh Kepala Dinas Provinsi apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:

  1. Permintaan pemohon
  2. Tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
  3. Ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan
  4. Unit usaha tidak lagi melakukan kegiatan usahanya selama 6 (enam) bulan berturut-turut
  5. Unit usaha dinyatakan pailit
  6. Berpindah lokasi unit usaha ke wilayah provinsi yang berbeda
  7. Adanya rekomendasi dari Direktur Jenderal Peternakan berdasarkan hasil verifikasi dan surveilans Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan

Verifikasi / Sidak Tim Inspektorat Pusat

  1. Dilakukan sewaktu-waktu
  2. Apabila terjadi penyimpangan atau adanya hal khusus (misal; praaudit dalam rangka audit oleh inspektorat Negara pengimpor)
  3. Konsekuensi: dapat diperpanjang, diperpanjang dengan catatan atau dicabut.

BACA JUGA :
Standar Rumah Potong Unggas Berdasarkan SNI 01-6160-1999
Rumah Potong Ayam Standar SNI: Cara Terbaik untuk Memastikan Kualitas Karkas Ayam yang Aman untuk Konsumsi
Peralatan Untuk Rumah Potong Ayam 300 ekor/jam

Penutup

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang NKV, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan para pengusaha peternakan dan pengolahan daging. Diharapkan dengan adanya upaya tersebut, masyarakat dapat semakin sadar dan cerdas dalam memilih dan mengkonsumsi produk daging yang aman dan berkualitas tinggi.
 

SUMBER:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

Admin