Kamis, 02 Januari 2014

Kehalalan Produk Unggas Syarat Yang Tak Bisa Ditawar

Industri ayam nasional, salah satu agribisnis yang tumbuh dan berkembang di zaman kemerdekaan. Agribisnis yang sudah lengkap dari hulu ke hilir dengan omzet sekitar Rp 120 triliun per tahun dan melibatkan lebih 3 juta tenaga kerja langsung ini menyumbang lebih 65% dari protein hewani masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam acara seminar nasional bertajuk “Ayam Halal, Tuntutan Kebutuhan Masyarakat Indonesia” di Bogor, Rabu (29/5).

Namun demikian seiring meningkatnya pendidikan, masyarakat Indonesia memiliki tuntutan kriteria yang lebih tinggi lagi dalam membeli produk ayam. Tak sekadar berdasarkan atribut utama seperti jenis dan harga, tapi juga bergeser pada keamanan pangan (seperti cemaran jasad renik berbahaya, logam berat, pestisida, dan residu obat hewan); nutrisi (kandungan lemak, energi, serat, vitamin); nilai (kemurnian, komposisi, penampilan, rasa,); serta pengemasan (bahan kemasan dan pelabelan).

Lebih penting lagi, dengan mayoritas penduduk muslim, kehalalan produk agribisnis merupakan syarat yang tak bisa ditawar lagi. Seperti diamanatkan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk menjamin ketenteraman batin masyarakat, pemotongan hewan harus memperhatikan kaidah agama dan unsur kepercayaan yang dianut masyarakat. Jadi, semua pemangku kepentingan (swasta dan pemerintah) wajib  menyediakan produk-produk hewan, termasuk ayam, yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Indonesia memang pasar seksi dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) di atas 6% per tahun, populasi penduduk sekitar 250 juta, jumlah kelas menengah yang kian menggairahkan, dan rata-rata konsumsi daging ayam per kapita yang masih di bawah negara tetangga.

Maka bukan hanya industri ayam nasional yang ingin memanfaatkan pasar ini, tetapi juga produsen produk ayam dari negara-negara lain. Jadi, industri ayam nasional tidak boleh lengah, jika tak ingin negara lain merebut pasar kita. Selama ini  Indonesia sudah swasembada daging ayam, dan tentu saja perunggasan nasional ingin berjaya di negeri sendiri.

Produk Unggas Yang Masuk Indonesia Harus Halal


Isu halal menjadi isu yang sangat sensitif di Indonesia. kasus pemasukan paha ayam dari Amerika Serikat yang menggegerkan masyarakat karena status kehalalannya diragukan menjadi contohnya.

 “Hingga saat ini, Indonesia masih mampu menutup pasar daging ayam impor melalui penerapan persyaratan halal,” kata Ahmad Junaedi yang mewakili  Syukur Iwantoro, Dirjen Peternakan dan Kesehatan, Kementerian Pertanian, dalam acara seminar nasional bertajuk “Ayam Halal, Tuntutan Kebutuhan Masyarakat Indonesia” di Bogor, Rabu (29/5).

Oleh karena itu, negara yang ingin memasarkan daging ayam ke Indonesia ditetapkan kebijakan overall review yang pada prinsipnya mempersyaratkan pemasukan produk ayam dari luar negeri hanya dapat dilakukan dari Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) atau tempat pemrosesan daging (TPD) yang melakukan penyembelihan secara halal setiap saat (fully dedicated for halal process).

“Untuk memastikan tak terjadi pencampuran antara produk halal dengan non-halal, maka seluruh RPH-U di negara tersebut harus diaudit oleh Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan MUI,” tambah Ahmad Junaed.

Namun, tambahnya, sejumlah negara produsen daging ayam dunia seperti Amerika Serikat, Brazil, dan Thailand mulai gencar mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuka akses pasar daging ayam mereka. Apalagi, dengan telah ditandatanganinya berbagai perjanjian perdagangan bebas tingkat regional maupun internasional, maka secara resmi telah dimulai perdagangan bebas di kawasan ASEAN, AANZFTA, Pasar Tunggal Eropa dan APEC.

“Di era pasar bebas ini, seluruh negara anggota WTO memiliki kesempatan sama untuk memasarkan produk sepanjang produk itu memiliki daya saing dan keunggulan komparatif. Bila mereka mampu memenuhi persyaratan halal yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, maka mau tidak mau, kita harus membuka akses pasar itu,” pungkas Junaedi.

Sumber : agrina-online - tanggal 29 May 2013

Admin