Rabu, 06 April 2016

Standar Rumah Potong Unggas Berdasarkan SNI 01-6160-1999

Berikut ini adalah cuplikan syarat lokasi, syarat bangunan RPA / RPU, dan peralatan yang seyogiayanya harus ada di komplek rumah potong unggas / ayam berdasarkan Standar Nasional Indonesia SNI 01-6160-1999 tentang rumah pemotongan unggas

SNI rumah potong unggas

4 . Persyaratan lokasi

Lokasi Rumah Pemotongan Unggas perlu memenuhi syarat sebagai berikut :
4.1 Tidak bertentangan dengan Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR), Rencana, Detail Tata Ruang (RDTR)  setempat dan/atau Rencana Bagian Wilayah Kota (RBWK).
4.2 Tidak berada di bagian kota yang padat penduduknya serta letaknya lebih rendah dari pemukiman penduduk, tidak menimbulkan gangguan atau  pencemaran lingkungan.
4.3 Tidak berada dekat industri logam dan kimia, tidak berada di daerah
rawan banjir, bebas dari asap, bau, debu dan kontaminan lainnya.
4.4 Memiliki lahan yang cukup luas untuk pengembangan Rumah
Pemotongan Unggas. 

5 . Persyaratan sarana

Rumah Pemotongan Unggas harus dilengkapi dengan :
5.1 Sarana jalan yang baik menuju Rumah Pemotongan Unggas yang dapat dilalui kendaraan pengangkut unggas hidup dan daging unggas.
5.2 Sumber air yang cukup dan memenuhi persyaratan baku mutu air minum sesuai dengan SNI 01-0220-1987. Persediaan air yang minimum harus disediakan yaitu 25-35 liter/ekor/hari.
5.3 Sumber tenaga listrik yang cukup.
5.4 Persediaan air yang bertekanan 1,05 kg/cm2  (15 psi)  serta fasilitas air panas dengan suhu minimal 82oC.
5.5 Kendaraan pengangkut daging unggas..


6 Persyaratan bangunan dan tata letak Rumah Potong Unggas

6.1 Kompleks Rumah Pemotongan Unggas minimal harus terdiri dari :
6.1.1 Bangunan utama;
6.1.2 Tempat penurunan unggas hidup (unloading);
6.1.3 Kantor administrasi dan kantor Dokter Hewan
6.1.4 Tempat istirahat pegawai
6.1.5 Tempat penyimpanan barang pribadi (locker)/Ruang ganti pakaian
6.1.6 Kamar mandi dan WC
6.1.7 Sarana penanganan limbah
6.1.8 Insenerator
6.1.9 Tempat parkir
6.1.10 Rumah jaga
6.1.11 Menara air
6.1.12 Gardu listrik
6.2 Kompleks Rumah Pemotongan Unggas harus dipagar sedemikian rupa sehingga dapat mencegah keluar masuknya orang yang tidak berkepentingan dan hewan lain selain unggas potong .  Pintu masuk unggas hidup sebaiknya terpisah dari pintu keluar daging unggas. 


6.3 Dalam kompleks Rumah Pemotongan Unggas seyogyanya dilengkapi dengan :
6.3.1 Ruang Pembekuan Cepat (blast freezer)
6.3.2 Ruang Penyimpanan Beku (cold storage),
6.3.3 Ruang Pengolahan Daging Unggas
6.3.4 Laboratorium
6.4 Pembagian ruang bangunan utama RPU terdiri dari :
6.4.1 Daerah kotor :
6.4.1.1 Penurunan, pemeriksaan antemortem dan penggantungan unggas hidup
6.4.1.2 Pemingsanan (stunning), 
6.4.1.3 Penyembelihan (killing),
6.4.1.4 Pencelupan ke air panas (scalding tank),
6.4.1.5 Pencabutan bulu (defeathering),
6.4.1.6 Pencucian karkas,
6.4.1.7 Pengeluaran jeroan (evisceration) dan pemeriksaan postmortem,
6.4.1.8 Penanganan jeroan
6.4.2 Daerah bersih :
6.4.2.1 Pencucian karkas
6.4.2.2 Pendinginan karkas (chilling)
6.4.2.3 Seleksi (grading)
6.4.2.4 Penimbangan karkas
6.4.2.5 Pemotongan karkas (cutting)
6.4.2.6 Pemisahan daging dari tulang (deboning)
6.4.2.7 Pengemasan
6.4.2.8 Penyimpanan segar (chilling room) 

6.5 Sistem saluran pembuangan limbah cair 

6.5.1 Sistem saluran pembuangan limbah cair harus cukup besar dan didisain  agar aliran limbah mengalir dengan lancar, terbuat dari bahan yang mudah dirawat dan dibersihkan, kedap air agar tidak mencemari tanah, mudah diawasi dan dijaga agar tidak menjadi sarang tikus atau rodensia lainnya. Saluran pembuangan dilengkapi dengan penyaring yang mudah diawasi dan dibersihkan.
6.5.2 Di dalam kompleks Rumah Pemotongan Unggas sistem saluran pembuangan limbah cair harus selalu tertutup agar tidak menimbulkan bau.
6.5.3 Di dalam bangunan utama, saluran pembuangan dilengkapi dengan grill yang mudah dibuka-tutup dan terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudahkorosif 
6.6 Bangunan utama Rumah Pemotongan Unggas harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
6.6.1 Tata Ruang :
6.6.1.1 Tata ruang harus didisain agar searah dengan alur proses serta memiliki
ruang yang cukup sehingga seluruh kegiatan pemotongan unggas dapat berjalan
baik dan higienik.
6.6.1.2 Tempat pemotongan harus didisain sedemikian rupa sehingga
pemotongan unggas memenuhi persyaratan halal
6.6.1.3  Besar ruangan disesuaikan dengan kapasitas pemotongan. 
6.6.1.4  Adanya pemisahan ruangan yang jelas secara fisik antara
“daerah bersih” dan “daerah kotor”. Di daerah penyembelihan dan pengeluaran
darah harus didisain agar darah dapat tertampung.
6.6.2 Dinding :
6.6.2.1 Tinggi dinding pada tempat proses penyembelihan dan pemotongan
karkas minimum 3 meter. 
6.6.2.2 Dinding bagian dalam berwarna terang dan minimum setinggi 2 meter
terbuat dari bahan yang kedap air, tidak mudah korosif, tidak toksik, tahan
terhadap benturan keras, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta tidak mudah
mengelupas.
 

7 Persyaratan peralatan

7.1 Seluruh perlengkapan pendukung dan penunjang di Rumah Pemotongan Unggas harus terbuat dari bahan yang tidak mudah korosif, mudah  dibersihkan dan didesinfeksi serta mudah dirawat.
7.2 Peralatan yang langsung berhubungan dengan daging harus terbuat dari bahan yang tidak toksik, tidak mudah korosif, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta mudah dirawat.

7.3 Di dalam bangunan utama harus dilengkapi dengan sistem rel (railling system) dan alat penggantung karkas yang didisain khusus dan disesuaikan dengan alur proses. 10 dari 15  SNI 01-6160-1999
 7.4 Sarana untuk mencuci tangan harus didisain sedemikian rupa agar tangan tidak menyentuh kran air setelah selesai mencuci tangan, dilengkapi dengan sabun dan pengering tangan seperti lap yang senantiasa diganti, kertas tissue atau pengering mekanik (hand drier). Jika menggunakan kertas tissue,
maka disediakan pula tempat sampah tertutup yang dioperasikan dengan menggunakan kaki.
7.5 Sarana untuk mencuci tangan seperti butir 7.4 disediakan disetiap tahap proses pemotongan, dan diletakkan ditempat yang mudah dijangkau,  ditempat penurunan unggas hidup, kantor administrasi dan kantor dokter hewan, ruang istirahat pegawai dan/atau kantin serta kamar mandi/WC.
7.6 Pada pintu masuk bangunan utama harus dilengkapi sarana untuk mencuci tangan seperti pada butir nomor 7.4 dan sarana mencuci sepatu boot, yang  dilengkapi sabun, desinfektan, dan sikat sepatu.
7.7 Peralatan yang digunakan untuk menangani pekerjaan bersih harus berbeda dengan yang digunakan untuk pekerjaan kotor, misalnya pisau untuk penyembelihan tidak boleh digunakan untuk pengerjaan karkas.
7.8 Harus disediakan sarana/peralatan untuk membersihkan dan mendesinfeksi ruang dan peralatan.
7.9 Permukaan meja tempat penanganan atau pemrosesan produk tidak terbuat dari kayu, tidak toksik, tidak mudah rusak, mudah dibersihkan, mudah mengering dan dikeringkan.
7.10 Penempatan perlengkapan dan peralatan harus pula memperhatikan alur proses sehingga dapat dicegah tercemarnya karkas dari proses sebelumnya.
7.11 Bahan dasar kemasan harus bersifat tidak toksik, kedap air dan tidak mudah rusak atau terpengaruh sifatnya oleh produk makanan yang dikemasnya maupun komponen bahan pembersih.
7.12 Untuk peralatan yang tidak dapat dibongkar pasang dengan mudah sarana pembersihan dan desinfeksi dilakukan dengan metode pembersihan di  tempat (clean in place).
 7.13 Mesin pencabut bulu dan alat semprot pencuci karkas harus ditempatkan dan didisain sedemikian rupa sehingga percikan air, bulu-bulu atau bahan-bahan yang dapat berperan sebagai kontaminan karkas dapat dihindarkan penyebarannya ke daerah sekitarnya.
7.14 Harus disediakan sarana/peralatan untuk mendukung tugas dan pekerjaan dokter hewan atau petugas pemeriksa berwenang dalam rangka menjamin mutu daging, sanitasi dan higiene di Rumah Pemotongan Unggas.
7.15 Bagi setiap karyawan disediakan lemari yang dilengkapi kunci pada ruang ganti pakaian untuk menyimpan barang-barang pribadi.
7.16 Perlengkapan standar untuk pekerja pada proses pemotongan dan penanganan daging adalah pakaian kerja khusus, apron plastik, penutup kepala, penutup hidung dan sepatu boot.

11 Persyaratan ruang pembekuan cepat

11.1 Ruang pembeku terletak di daerah bersih.
11.2 Besarnya ruang disesuaikan dengan jumlah karkas yang dihasilkan.
11.3 Konstruksi ruang pembekuan cepat harus mengikuti persyaratan :
11.3.1 Dinding bagian dalam berwarna terang, terbuat dari bahan yang kedap air, memiliki insulasi yang baik, tidak mudah korosif, tidak toksik, tahan  terhadap benturan keras, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta tidak mudah  mengelupas.
11.3.2 Lantai :
11.3.2.1 Lantai terbuat dari bahan yang kedap air, tidak mudah korosif, tidak toksik, tahan terhadap benturan keras, mudah dibersihkan dan  didesinfeksi serta tidak mudah mengelupas.
11.3.2.2 Lantai tidak licin dan landai ke arah saluran pembuangan.
11.3.3 Sudut pertemuan :
11.3.3.1 Sudut pertemuan antara dinding dan lantai harus berbentuk lengkung dengan jari-jari sekitar 75 mm.
11.3.3.2 Sudut pertemuan antara dinding dan dinding harus berbentuk lengkung dengan jari-jari sekitar 25 mm.
11.3.4 Langit-langit harus berwarna terang, terbuat dari bahan yang kedap air, memiliki insulasi yang baik, tidak mudah mengelupas, kuat dan mudah dibersihkan.
11.3.5 Intensitas cahaya dalam ruang adalah 220 luks.
11.4 Ruang didisain agar tidak ada aliran air atau limbah cair lainnya dari ruang lain yang masuk ke dalam ruang pembeku.
11.5 Ruang mempunyai alat pendingin yang dilengkapi dengan kipas (blast freezer). Suhu di dalam ruang maksimum adalah –35 o C dengan kecepatan udara minimum 2 meter per detik.

12 Ruang penyimpanan beku

12.1 Ruang Penyimpanan Beku terletak di daerah bersih.
12.2 Besarnya ruang disesuaikan dengan jumlah karkas yang dihasilkan.
12.3 Konstruksi ruang harus mengikuti persyaratan seperti butir 11.3.
12.4 Ruang didisain agar tidak ada aliran air atau limbah cair lainnya dari
ruang lain yang masuk ke dalam ruang penyimpanan beku.
12.5 Suhu maksimum di dalam ruang adalah –20oC.
12.6  Persyaratan ruang penyimpanan beku secara rinci akan ditetapkan dalam standar tersendiri

13 Ruang pengolahan daging unggas

13.1 Ruang Pengolahan Daging Unggas terletak di daerah bersih.
13.2 Besarnya ruang disesuaikan dengan jumlah daging yang diolah.
13.3 Konstruksi ruang harus mengikuti persyaratan seperti butir 11.3.
13.4 Ruang didisain agar tidak ada aliran air atau limbah cair lainnya dari ruang lain yang masuk ke  dalam ruang pengolah daging unggas. 
13.5 Suhu maksimum di dalam ruang adalah 15oC
---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Admin