Rabu, 28 April 2010

Izin Usaha Rumah Potong Hewan


I. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Kesehatan Veteriner Masyarakat.

II. Persyaratan
a. Persyaratan Izin Usaha Rumah Potong Hewan baru adalah dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
   1) Fotokopi KTP.
   2) Fotokopi Surat Keterangan Kepemilikan Tanah.
   3) Fotokopi Izin Gangguan (HO).
   4) Surat Keterangan Kepemilikan Hewan.
   5) Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan, Khusus Untuk Betina.
  6) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
b. Persyaratan untuk perubahan, perpanjangan izin sama dengan persyaratan izin baru dengan melampirkan izin asli.
c. Persyaratan penggantian izin karena hilang :
  1) Fotokopi KTP.
  2) Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
  3) Dokumen pendukung lainnya.
d. Persyaratan penggantian izin karena rusak :
1) Fotokopi KTP.
  2) Izin yang telah rusak.
  3) Dokumen pendukung lainnya.


III. Retribusi
Retribusi Izin Usaha Rumah Potong Hewan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).

IV. Waktu Penyelesaian

1. Jangka waktu penyelesaian izin baru paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
2. Perubahan, pendaftaran ulang izin usaha selesai paling lama 3 (tiga) hari kerja.
3. Pengurusan penggantian izin usaha karena rusak atau hilang selesai paling lama 3 (tiga) hari.

V. Masa Berlaku

Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun.

Admin